Palembang, Sonora.ID - Guna mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengharuskan penumpangnya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Hal ini diungkapkan, Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api,” ujarnya.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 89 Persen Pengguna Kereta Api Pada Masa Libur Nataru Tahun Ini
Aida menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Namun syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan para calon penumpang diantaranya penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Calon penumpang juga harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” katanya.
Baca Juga: Masuk Banjarmasin Diwacanakan Wajib Tunjukkan Hasil RT-Antigen Swab