Selain itu, hasil monitoring tim epidemologi yang menunjukkan adanya pembatasan berhasil memperlambat penularan.
Diketahui usai dilonggarkan, aktivitas usaha di Makassar bertambah hingga jam 10 malam. Aturan sebelumnya hanya sampai jam 7 malam.
Dalam surat edaran, pelaku usaha yang menjadi objek pembatasan diantaranya toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan dan game center.
Baca Juga: Jam Malam Bikin UMKM Menjerit, Pemkot Makassar Sebut Demi Keselamatan
"Walaupun belum menurun, saat ini kita lihat kurvanya sekarang mulai landai, tidak terus naik kayak tangga. Kita ambil pertimbangan ekonomi, ekonomi juga tidak terlalu tertekan di satu sisi kita menjaga kelandaian ini dan kalau bisa berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi dari pada yang terpapar," ungkap Rudy.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan untuk mengantisipasi masyarakat yang berkumpul di pagi hari, terutama pada hari libur sabtu dan minggu seperti di CPI dan di anjungan pantai Losari.
"Saat ini bukan saja malam hari, kalau kita lihat kebiasaan masyarakat kita, berkumpul di pagi hari berolah raga utamanya di hari libur, sabtu, dan minggu, Ini juga sangat rawan apabila masyarakat kita berkumpul, artinya perlu dilakukan tindakan tindakan persuasif kepada masyarakat disamping langkah tegas yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Pembatasan Jam Malam di Makassar Diperpanjang hingga 11 Januari 2021