Witnu juga berharap warga masyarakat bisa memaklumi jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin keramaian, baik kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang masyarakat untuk berkumpul.
"Sampai hari ini kami belum dapat mengeluarkan surat izin keramaian, ini harus dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat demi kepentingan kita bersama," terangnya.
Rakor ini dihadiri pula Dandim 1408/BS Makassar Kol. Kav. Dwi Irbaya Sandra, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, yang mewakili Dandempom, Lantamal, Kapolres Pelabuhan, Sekda Kota Makassar Muh Ansar, Kepala SKPD serta seluruh camat sekota Makassar.
Baca Juga: Pembatasan Jam Malam Tak Ampuh, Kasus Covid 19 di Makassar Tetap Tinggi