Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rabu, (13/1/2021).
Putusan DKPP itu terkait dengan pendampingan Arief terhadap kasus pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Arief dinilai melanggar kode etik
Selain itu, Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
Baca Juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Sebut Distribusi Logistik Pilkada 2020 Hampir Rampung
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Ketua DKPP Muhammad.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Jalani Test Swab, Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dalam putusan tersebut, Arief diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai Anggota KPU. Artinya Ketua KPU bisa dijabat anggota lain dan Arief menjadi komisioner KPU saja.