Makassar, Sonora.ID - Industri perhotelan dan restoran merespon positif kebijakan pelonggaraan aturan jam malam di Makassar.
Melalui surat edaran, pembatasan jam malam diberlakukan sejak 12 sampai 26 Januari 2021. Jika sebelumnya batas operasional sampai jam 19 malam, diubah menjadi 22 malam.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan pelonggaran tersebut memberi sentimen positif karena ada tambahan 3 jam kegiatan usaha bisa beroperasi.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV
Dia memandang diperlukan ruang bagi pelaku usaha agar bisa ikut andil menggerakkan roda perekonomian.
"Kami menyambut baik kebijakan ini karena ada tambahan jam," katanya saat ditemui, (13/1/2021).
Anggiat menilai sebaiknya kebijakan lebih menyentuh pada pendekatan protokol kesehatan agar dapat dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Pembatasan Jam Malam, Pengusaha Hiburan di Makassar Merasa Selalu Jadi Korban Kebijakan