Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik

13 Januari 2021 17:15 WIB
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Industri perhotelan dan restoran merespon positif kebijakan pelonggaraan aturan jam malam di Makassar.

Melalui surat edaran, pembatasan jam malam diberlakukan sejak 12 sampai 26 Januari 2021. Jika sebelumnya batas operasional sampai jam 19 malam, diubah menjadi 22 malam.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan pelonggaran tersebut memberi sentimen positif karena ada tambahan 3 jam kegiatan usaha bisa beroperasi.

Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV

Dia memandang diperlukan ruang bagi pelaku usaha agar bisa ikut andil menggerakkan roda perekonomian.

"Kami menyambut baik kebijakan ini karena ada tambahan jam," katanya saat ditemui, (13/1/2021).

Anggiat menilai sebaiknya kebijakan lebih menyentuh pada pendekatan protokol kesehatan agar dapat dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam, Pengusaha Hiburan di Makassar Merasa Selalu Jadi Korban Kebijakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm