Pada saat registrasi ulang, mereka akan ditanya apakah punya penyakit komorbid atau sebelumnya pernah terpapar Covid-19. Nantinya mekanisme ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat.
"Jadi setelah di-entry registrasi ulang, ada pertanyaan komorbid apa yang dia punya. Misal dia punya hipertensi, diabetes, atau kanker itu dia akan mendapat balasan dari sistem bahwa saat ini anda mempunyai komorbid hipertensi, sehingga tidak dapat divaksin. Jadi seperti itu," terangnya.
Namun demikian, apabila calon penerima vaksin dinyatakan lolos di tahap registrasi ulang, mereka selanjutnya dapat memilih jadwal maupun lokasi vaksinasi, baik itu di rumah sakit maupun puskesmas. Setelah ditentukan, selanjutnya data tersebut akan diteruskan oleh sistem ke puskesmas atau rumah sakit melalui aplikasi Primary Care (P-Care).
Baca Juga: Jadi Artis Pertama yang Divaksin, Raffi Ahmad: Ayo Jangan Takut Vaksin!
Kemudian, pada saat pelaksanaan, Febria memaparkan, calon penerima vaksin harus mendatangi Fasyankes yang telah ditentukan dengan membawa nomor tiket elektronik (e-ticket).
Di sana, petugas akan memverifikasi atau mencocokkan data calon penerima vaksin apakah sudah sesuai dengan tanggal dan lokasi pelayanan vaksinasi menggunakan aplikasi P-care.
"Pada saat datang, calon penerima vaksin harus menunjukkan SMS blast (e-ticket) itu dan selanjutnya bisa masuk ke meja 2. Dari meja 2 itu kemudian kita lakukan skrining lagi, baru kalau lolos bisa ke meja 3 atau dilakukan vaksin. Lalu menuju ke meja 4 untuk dilakukan pencatatan pelaporan," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Hari Pertama, Forpimda Surabaya Sidak ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan