Sonora.Id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk
akan segera memberlakukan tarif baru pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol melintas secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Dwimawan Heru menegaskan perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020 ,” ujar Heru.
Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease
(Covid-19) yang masih berlangsung.
"Dengan penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ywng telah tertunda selama satu tahun lebih, mulai 17 Januari 2021," tambah Heru.
Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC.
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000