Dari data tersebut, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap Rizieq di RS Ummi Bogor.
“Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” sambungnya menjelaskan.
Dengan demikian, saat ini Rizieq bersama dengan menantunya, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS yang bersangkutan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini: Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda
Melantu Rizieq diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab milik Rizieq Shihab.
“Hanif turut membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” tambah Andi.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Dari Hasil Analisa Catatan Medis, Polisi Sebut Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19’.