Jangan Takut Lakukan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Sebut Efek Samping Minim

15 Januari 2021 14:00 WIB
Illustrasi Vaksin Covid-19
Illustrasi Vaksin Covid-19 ( )

Sonora.ID - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang yang mendapatkan suntikan pertama untuk Vaksin Sinovac sendiri.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan dr. Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat jangan takut terhadap efek samping yang timbul setelah mendapatkan vaksin virus corona.

“Yang pasti jangan takut dengan efek samping. Hasil uji klinis di Bandung (efek samping) hanya berupa gatal-gatal dan kemerahan, hanya kurang 1 persen,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Nadia mengatakan, bagi mereka yang mendapatkan vaksin harus memenuhi syarat kondisi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Resmikan Kantor Ke-13, Wawako Pekanbaru Harapkan Peran Lazismu Semakin Baik

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Setelah disuntik vaksin Covid-19 dari Sinovac penerima vaksin juga tidak diminta untuk langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Karena ini dilakukan untuk melihat reaksi apa yang mungkin akan muncul setelah si penerima vaksin disuntik.

Dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021, Kepala Badang Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito juga memastikan, berdasarkan hasil uji klinis, dipastikan Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional dipastikan aman.

Vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping yang serius.

Reaksi ini hampir sama dengan reaksi yang timbul dalam proses vaksinasi pada umunya Beberapa reaksi vaksinasi tersebut antara lain:

Baca Juga: 100 Pasang Pengantin di Balikpapan Tidak Dapatkan Izin Resepsi dari Satgas Covid-19

PenulisAde Ilham
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm