Dishub Kota Semarang dan Tim Saber Pungli Sidak Jukir Sejumlah Titik

16 Januari 2021 15:20 WIB
Petugas menertibkan juru pakir yang melanggar aturan
Petugas menertibkan juru pakir yang melanggar aturan ( tribunjateng / istimewa)

“Ini buat efek jera, kalau melakukan lagi ya akan ditindak lagi. Nanti ada rekomendasi hukuman yang berat ketika sidang karena melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.

Menurut Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Santoso, para jukir ditindak karena melanggar aturan parkir di tepi jalan dan tidak memiliki ijin.

Baca Juga: Rekomendasi Bakmi Jawa yang Enak di Kota Semarang

Sepanjang 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bersama tim saber pungli menindak 58 juru parkir (jukir).

Dengan adanya kerjasama dengan Saber Pungli ini bisa meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir. Bahkan tahun lalu, Joko mengaku jika pendapatan parkir tepi jalan atau pun khusus bisa melebihi target yang dicanangkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm