“Ini buat efek jera, kalau melakukan lagi ya akan ditindak lagi. Nanti ada rekomendasi hukuman yang berat ketika sidang karena melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.
Menurut Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Santoso, para jukir ditindak karena melanggar aturan parkir di tepi jalan dan tidak memiliki ijin.
Baca Juga: Rekomendasi Bakmi Jawa yang Enak di Kota Semarang
Sepanjang 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bersama tim saber pungli menindak 58 juru parkir (jukir).
Dengan adanya kerjasama dengan Saber Pungli ini bisa meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir. Bahkan tahun lalu, Joko mengaku jika pendapatan parkir tepi jalan atau pun khusus bisa melebihi target yang dicanangkan.