Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai mengintegrasikan tarif tol Jakarta-Cikampek dengan Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang. Dengan demikian tarif tol Japek mengalami kenaikan.
Pemberlakuan tarif baru Japek Layang itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut pemberlakuan tarif Japek Layang tertunda karena pandemi covid-19.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Bulan Ini, Berikut Rinciannya!
"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Heru dalam keterangan resmi Kamis, (14/1/2021) lalu.
Terpisah, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan tarif baru tol Japek sebesar Rp20 ribu untuk golongan I dengan jarak paling jauh, yakni Jakarta menuju Cikampek. Tarif tersebut naik Rp5.000 dari sebelum integrasi yakni Rp15 ribu.
Kemudian, golongan kendaraan II dan III dengan jarak terjauh juga naik menjadi Rp30 ribu. Tarif tersebut naik Rp7.500 dari sebelumnya Rp22.500. Sedangkan, golongan kendaraan IV dan V dengan jarak terjauh bertambah menjadi Rp40 ribu. Tarif tersebut naik Rp10 ribu dari sebelumnya Rp30 ribu.