Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM (
)
Perlu diketahui, dalam surat edaran gugus tugas menetapkan, seluruh perusahaan seperti BUMN / BUMD dan swasta agar melaksanakan sungguh-sungguh protokol kesehatan serta menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Kemudian untuk para pelaku usaha, pengelola tempat wisata, tempat olah raga, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak, tempat hiburan malam, ditutup sementara.
Pembatasan diberlakukan juga terhadap mal yang ada di Kota Minyak yakni beroperasi sampai pukul 21.00 wita.
Sedangkan, untuk tempat usaha restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away.
Kemudian untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari ruang yang ada dan bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 wita.
Begitu juga dengan rumah ibadah, dalam surat edaran ini, dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas biasa. Begitu juga dengan pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
Pemerintah kota mengimbau kepada camat agar memerintahkan para lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara.
Begitu juga dengan perkawinan, saat ini diperbolehkan hanya akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan.
Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan. Selain itu, semua aktivitas di Balikpapan dibatasi sampai pukul 22.00 wita.