Kronologi PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

18 Januari 2021 15:35 WIB
Ilustrasi emas Antam.
Ilustrasi emas Antam. ( Kompas.com)

Sonora.ID - PT Aneka Tambang (Antam) baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat karena kasus jual beli emas yang melibatkan warga Surabaya.

Melansir Kompas TV, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini telah menjatuhkan hukuman kepada PT Antam terkait kasus tersebut.

Martin Ginting yang merupaka Ketua Majelis Hakim Pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman kepada Antam berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, PLN: Ditemukan Kejanggalan

Majelis hakim diketahui mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm