Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang dilakukan Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain itu, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Viral Video Pilot Turunkan Paksa Penumpang yang Sulit Diatur
Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.
Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) tersebut tak tinggal diam. Ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.
Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Artikel Ini telah tayang di Kompas.Tv dengan judul "Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga".