Pekanbaru, Sonora.ID - Dengan berakhirnya tahun 2020, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Riau di Tahun 2020 sebesar Rp 14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51% dari target Rp 14,38 triliun.
Kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau, namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000
Program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp 559,83 milyar, dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo melalui siaran pers kepada wartawan.
Baca Juga: Andi Buchari Sebut Konversi Bank Riau Kepri Syariah Menjadi yang Paling Kompleks