Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan mampu membayar iuran BPJS yang mengalami kenaikan di awal tahun 2021.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, iuran yang mengalami kenaikan khusus kelompok peserta kelas III. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar Rahmat Mappatoba mengatakan pemerintah bisa membayar meskipun ada kenaikan iuran. Anggaran untuk penambahan premi BPJS disiapkan dalam APBD.
"Meskipun ada kenaikan iuran BPJS tetap kita anggarkan. Kita pasti bayarkan," kata Rahmat, kemarin.
Rahmat memberi contoh seluruh pegawai kontrak di Pemkot Makassar sebanyak 8.400 orang tetap akan dibayarkan BPJS, meskipun ada kenaikan.
"Tetap kita akan alokasikan anggaran untuk itu, semua yang kita tanggung BPJS. Tetapi saya tidak ingat siapa-siapa yang saya ingat cuma pegawai kontrak," terangnya
Meskipun, lanjut Rahmat, kenaikan iuran BPJS kelas III di putuskan saat setelah penetapan anggaran di Pemkot Makassar, masih bisa dialokasikan
"Karena yang seperti itu kan bisaji penyesuaian anggarannya," imbuhnya.
Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Makassar memang telah menyiapkan anggaran iuran BPJS bagi seluruh yang ditanggungnya
"Yang jelas kita (Pemkot Makassar) mampu membayarkan itu," pungkasnya.