Bandung, Sonora.ID - Sejak 22 Desember 2020, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan bahwa sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada para pelanggan KA.
Layanan Rapid Tes Antigen di stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB - 19.00 WIB dan Stasiun Kiaracondong pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB.
"Terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021, para pelanggan setia KA juga dapat menikmati layanan Rapid Tes Antingen di Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dengan harga Rp105.000," ucap Kuswardoyo di Bandung, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Tahun ini Naik Kereta Api Wajib RT-PCR atau RT-Antigen