Sonora.ID – Upaya banding yang dilakukan oleh Jerinx SID atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO mulai berhasil, hukumannya kini dikurangi.
Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, 19 Januari 2021.
Ia datang dengan tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan 'Gendo' Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Baca Juga: Jerinx: Saya Ingin Debat dengan Jaksa Disiarkan di Youtube, Biar Masyarakat Menilai
Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai oleh Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan terhadap Jerinx.
"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui Tribunnews, setelah mengambil salinan putusan.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Jerinx (SID) Dijatuhi 1 Tahun Dan 2 Bulan Penjara
Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan untuk menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.