Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Siap Bayar Rp 1 Miliar

20 Januari 2021 19:10 WIB
Ilustrasi Mal Grand Indonesia.
Ilustrasi Mal Grand Indonesia. ( Dok Grand Indonesia)

Sonora.ID - Pusat perbelanjaan Grand Indonesia digugat senilai Rp 1 miliar karena melanggar hak cipta penggunaan Tugu Selamat Datang kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta.

Melansir Kompas.com, denda itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jokowi Digugat Seorang Warga Karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona

Ia juga menambahkan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

Ia menjelaskan, sejak awal berdiri GI selalu mentaati hukum yang ada di Indonesia. Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan GI selama ini juga sudah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," ujar Dinia.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm