Sonora.ID - Pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo secara resmi pada Kamis (21/1/2021) pada pukul 13.00 WIB.
Adapun rencana penetapan ini bakal dilaksanakan di Swiss Belhotel Solo, Jawa Tengah. Penetapan Gibran-Teguhnantinya juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook dan Instagram KPU Solo.
"Penetapan ( paslon terpilih Pilkada Solo 2020) besok (Kamis 21/1/2021)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti ditemui di Kantor KPU Jalan Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Siap Bayar Rp 1 Miliar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hingga saat ini masih menunggu surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI.
Adapun fungsi dari buku tersebut adalah sebagai dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih pilkada sekaligus menyatakan Solo tidak ada gugatan sengketa pemilu.
"Undangan kami edarkan setelah mendapat surat (salinan BRPK) dari KPU RI. Sampai saat ini kan belum. Katanya masih proses di KPU RI. Kemungkinan nanti malam atau besok pagi," terang dia.
Baca Juga: Tak Ajukan Gugatan atas Hasil Pilkada Solo, Lawan Gibran: Kita Berhadapan dengan Kekuasaan