Surakarta, Sonora.ID - Banyaknya siaran radio ilegal atau tanpa ijin membuat ketidaknyamanan bagi pelaku industri penyiaran di Solo Raya. Radio-radio ilegal ini telah mengganggu frekuensi Radio yang telah mengantongi ijin resmi dari Kemenkominfo RI berupa Ijin Siaran Radio (ISR) dan Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
JRS (Jaringan Radio Soloraya), organisasi yang anggotanya LPS (Lembaga Penyiaran Swasta ) dan LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sangat mendukung perbaikan iklim dunia penyiaran yang profesional dan sesuai ragulasi yang berlaku di Indonesia.
Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Sazli bersama Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Heriyanto menyampaikan siap bekerjasama untuk mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional.
''kami (balmon) akan melindungi kepentingan radio radio yang memiliki ijin dari Negara , berupa ISR dan IPP Radio dan siap menindak radio ilegal atau tidak punya ijin," kata Sazli . saat berkunjung di Kantor Sekretariat JRS di Griya Solopos Jl. Adisucipto Solo, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Hadiri KPID Award 2020, HD Apresiasi Peran Lembaga Penyiaran di Sumsel
Saat pertemuan juga di bahas peran Balmon sangat penting karena semua frekuensi yang ada di wilayah kerja mereka di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dalam kendali dan pantauan Balmon, agar tidak terjadi penumpukan frekuensi.
Heriyanto mengatakan Wilayah kerja Balmon Yogyakarta Kelas I meliputi DI Yogyakarta dan 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta, Klaten, Wonogiri, Purworejo, dan Kebumen. Sementara wilayah kerja Balmon Semarang Kelas I meliputi seluruh wilayah Jateng, selain 5 kabupaten/kota tersebut.
Dalam diskusi ini juga Ketua JRS, Suwarmin selain menyampaikan visi misi dari organisasi juga berharap menjalin Kemitraan strategis dengan Balmon Semarang dan Balmon Yogyakarta.