Sonora.ID - PT Digital Rantai Maya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu.
PT Digital Rantai Maya menilai TikTok telah melakukan pelanggaran terkait salah satu lagu yang ada di aplikasinya.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Melansir dari situs resminya, PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.
Baca Juga: Tak Sembarang, Serah Terima Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 Harus Dihadiri 4 Unsur Ini
Dalam gugatan yang dikeluarkan, PT Digital Rantai Maya menuduh bahwa kedua tergugat telah dengan sengaja melanggar hal cipta dari lagu Virgoun Teguh Putra.
Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.
PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang legal karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.
Pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 13 miliar kepada kedua tergugat. Selain itu pihak pelapor juga meminta agar kedua belah pihak yang dilaporkan, yaitu TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.
Baca Juga: Viral di Tiktok, Pembeli iPhone 12 yang Kritik Layanan di iBox Minta Maaf
Berikut isi petitum PT Digital Rantai Maya sebagaimana dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: