Bandung, Sonora.ID - Makin tingginya kasus positif Covid-19 di Kota Bandung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Hal ini sesuai dengan rencana Pemerintah Pusat yang akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga tanggal 8 Februari 2021.
"Pemerintah akan memperpanjang PPKM Jawa Bali, dan kita menjadi salah satu daerah yang mematuhinya. Terkait hal itu, kita masih akan menjalankan PSBB sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal). Nah yang termasuk dalam Perwal itu salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan," tegas Walikota Bandung Oded M Danial, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Kini Rapid Tes Antigen Dapat Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya
"Untuk ini, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Dimana pusat perbelanjaan, mall, restoran, jam operasionalnya ditambah hingga pukul 20.00 WIB saja," tambah Oded.
Selain itu lanjut Oded, pihaknya juga mengevaluasi terkait kebijakan buka-tutup jalan yang diberlakukan selama ini. Menurutnya, forum sepakat bahwa kegiatan buka-tutup jalan akan terus dilanjutkan bahkan diperluas.
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung. Untuk titik-titiknya akan kami infokan nanti. Dan kami juga akan melakukan pembubaran kerumunan secara lebih tegas lagi," tegas Oded.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Kota Bandung Sosialisasikan KBPP