Tahun 2021, Sebanyak 9.027 Ton Terima Jatah Pupuk Bersubsidi untuk Bangli

24 Januari 2021 14:25 WIB
ilustrasi pupuk
ilustrasi pupuk ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bangli, Bali tahun 2021 mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan jumlahnya, tahun ini Bangli menerima jatah pupuk bersubsidi sebanyak 9.027 ton.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, membenarkan angka tersebut.

Pihaknya juga menjelaskan, jika dibandingkan tahun 2020, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Bangli tahun 2021 jauh lebih banyak.

Di mana pada tahun 2020 lalu, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangli hanya 2.865 ton.

Menurut Sarma bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang di bawah pengawasan Pemerintah. Oleh karena itu, sasaran penerima, dan cara pendistribusiannya harus benar.

Baca Juga: 4 Bahan Dapur Ini Bisa Dijadikan Pupuk Agar Tanamanmu Cepat Subur, Lho!

"Terkait sasaran pendistribusiannya sudah jelas. Yakni petani yang memiliki luas lahan di bawah dua hektare. Kalau lebih dari dua hektare, berarti mereka dianggap bukan petani kecil, dan tidak boleh mendapat subsidi," jelasnya, Minggu (24/1/2021)

Sarma juga menerangkan proses penebusan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer per tahun 2021, wajib menggunakan kartu tani.

Untuk di Kabupaten Bangli, Sarma mengatakan, 10 ribu keping kartu tani sudah didistribusikan pada para petani

"Selain untuk penerimaan subsidi, dan merupakan kartu identitas para petani, kartu tani ini juga untuk penerimaan tabungan, pinjaman maupun bantuan dari Pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Tinjau Gudang Pupuk, Mentan Pastikan Cukup untuk Petani Kalsel

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm