Lebih lanjut Sarma juga menjelaskan terdapat lima jenis pupuk bersubsidi dari Pemerintah. Antara lain pupuk Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Pupuk Organik.
Lima jenis pupuk ini dapat digunakan untuk pertanian basah maupun perkebunan.
"Terdapat enam pengecer di Kabupaten Bangli. Diantaranya dua pengecer di Kecamatan Tembuku dan Susut, dan masing-masing satu pengecer di Kecamatan Bangli dan Kintamani," terangnya.
Sarma mengungkapkan adanya pupuk bersubsidi ini sangat membantu para petani.
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021 mengalami peningkatan Rp. 300 hingga Rp. 450 per kilo.
Baca Juga: Pemicu Ledakan di Lebanon, Apa itu Pupuk Amonium Nitrat?
Pihaknya mencontohkan seperti pupuk urea yang banyak dimanfaatkan petani tahun lalu harganya hanya Rp. 1.800 per kilo. Sedangkan per 1 Januari 2021, harganya menjadi Rp. 2.250 per kilo. Begitu pun dengan NPK dari semula Rp. 3 ribu, kini menjadi Rp. 3.300 per kilo.
Untuk itu, pihaknya mengajak para petani untuk membentuk kelompok tani dengan sosialisasi dan sebagainya.
Karena untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, harus diajukan oleh kelompok. Dengan adanya kelompok tani, maka kebutuhan pupuknya bisa terpenuhi dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: Ledakan di Lebanon Tewaskan 73 Orang, Pupuk Pertanian Disinyalir Jadi Penyebabnya