Gowa, Sonora.ID - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan - Abd Rauf Malaganni (Adnan-Kio) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa terpilih periode 2021-2026 pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada (Serentak) tahun 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis mengatakan penetapan ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 60/PL.027-SD/03/KPU/X/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
"Penetapan paslon terpilih ini menyusul pemberitahuan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada gugatan terkait pilkada setempat. Sehingga Pilkada Gowa pada tanggal 9 Desember 2020 lalu pasangan Adnan-Kio yang berhasil memperoleh suara sebanyak 377.463 atau berhasil memperoleh suara 91,22 persen ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Bupati Gowa Bentuk Tim Pengawasan
Muhtar membeberkan, paslon Adnan - Kio ini menjadi paslon tunggal di Pilkada Gowa 2020 dan didukung sembilan parpol, yaitu PKB, PDIP, Golkar, PPP, PAN, Nasdem, Demokrat, PKS, dan Perindo.
Selain itu, dirinya mengaku tahun 2020 ini membukikan bahwa Gowa mampu meraih zona hijau dalam perhelatan pilkada. Apalagi selama ini pilkada Gowa terkenal dengan zona merahnya, sehingga melalui capaian tersebut dirinya mengungkapkan rasa terimakasjhnya kepada seluruh jajaran pemerintahan, TNI Polri, Bawaslu, dan lainnya dalam membantu mensukseskan Pilkada 2020 tersebut.
Baca Juga: Pemkab Gowa Terima 2.155 Dosis Vaksin Covid-19, Diprioritaskan untuk Nakes