9. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
11. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;
12. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.