Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 204 pegawai kontrak lingkup Pemerintah Kota Makassar akhirnya dipecat. Lantaran dinilai malas bekerja dan mengabaikan surat peringatan.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
"Kontrak mereka berakhir di akhir tahun. Jika tidak diperpanjang, berarti per 1 Januari 2021 sudah tidak bekerja lagi. Biasanya seperti itu," ujarnya.
Dia mengatakan hasil evaluasi kinerja tenaga kontrak sudah diusul untuk tidak diperpanjang. Selanjutnya menjadi kewenangan pihaknya memproses hasil temuan itu.
Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik
"Sudah ada nama yang tidak lagi diperpanjang. Itu diusulkan SKPD," tambahnya.
Munandar menjelaskan pemberhentian masa kerja itu telah sesuai aturan. Mereka yang di-PHK tersebut kebanyakan bekerja di bagian umum. Selebihnya tersebar di beberapa SKPD.
"Paling banyak itu di bagian umum, ada juga di SKPD. Saya kurang hafal itu," jelasnya.
Sebelum dipecat, bagian kepegawaian telah melakukan pembinaan baik langsung maupun tindakan formal seperti surat peringatan. Namun mereka tidak mau berubah.
"Ada yang sampai 3 bulan tidak pernah masuk, sudah ditegur hingga tertulis tapi tetap melakukan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Polisi di Makassar Dipecat sepanjang 2020, Salah Satunya Terlibat Perampokan