Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur no 51 Tahun 2021.
Dalam perpanjangannya kali ini, Pemprov DKI mengubah aturan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan yang semula hanya sampai pukul 19.00, diperpanjangan hingga pukul 20.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan penambahan jam operasional mall mempertimbangkan permintaan dari para pelaku usaha.
Baca Juga: PSBB Proporsional Berlanjut, Kota Bandung Lebih Tegas Tegakkan Hukum
"Kami masih terus memperpanjang PSBB atau PPKM yang kedua tanggal 26 Januari sampai 8 Februari ya. Tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan, hanya memperpanjang. Yang ditambah hanya jam operasional mall yang sebelumnya sampai dengan jam 19.00 menjadi sampai dengan 20.00, mempertimbangkan permintaan dari mall dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ungkapnya menjelaskan.
Jam operasional hingga pukul 20.00 juga berlaku untuk tempat makan atau restauran, mempertimbangkan jam makan malam.
Sementara keputusan perpanjangan PSBB mempertimbangkan peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
Lebih dari itu, kebijakan juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut PPKM Tak Cukup Kendalikan Covid-19 di Indonesia, Ini yang Harus Dilakukan!