Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Adapun peraturan PSBB diperpanjang hingga 8 Febuari 2021.
Adapun peraturan tersebut dibuat berdasarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas yang berada dluar rumah selama masa PSBB berlangsung.
Namun dalam hal ini pemerintah provinsi Jakarta, memberikan beberapa kelonggaran terkait syarat menjalankan PSBB.
Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
Dua peraturan yang mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi