Sonora.ID - Selebgram Syiva Angel baru saja diamankan pihak kepolisian saat dirinya tengah mengonsumsi narkoba di sebuah vila di Jalan Batu Belig, Badung, Bali.
Syiva yang mengonsumsi narkoba jenis P-Flouro Fori seberat 1,9 gram ditangkap bersama ketiga temannya dalam waktu yang bersamaan.
"Tersangka sudah 3 bulan mengkonsumsi barang tersebut. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Aviatus Panjaitan.
Lalu, apa itu P-Flouro Fori?
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah Ditangkap, Karena Kasus Narkoba?
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencatatnya sebagai Para-fluorofentanil (pFF). P-Flouro Fori adalah narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah jenis yang dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika jenis ini pun hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tak boleh digunakan untuk terapi.
Narkotika lain yang termasuk golongan I adalah heroin, kokain, opium, jicing, katinon, dan ekstasi.
Agensi pengawas obat-obatan terlarang Amerika Serikat DEA menyebut pFF adalah obat yang sangat kuat. Obat ini adalah obat sintetik dari opiod, bahan opium.