"Tempat usaha seperti restoran dan kafe tetap diminta jalankan prokes," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (CoVID-19) di Provinsi Kalsel.
Instruksi Gubernur Kalsel itu tertuang dalam surat Nomor 02 Tahun 2021, yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota se Kalsel.
Baca Juga: Angkasa Pura I Balikpapan Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir Kalsel