Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan malam.
Diberlakukan mulai hari ini, 26 Januari sampai 9 Februari 2021. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid 19, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
Isi surat edaran hampir sama dengan sebelumnya yang diberlakukan. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengawasan ketat oleh Satpol PP, camat, dan lurah.
Baca Juga: Dikritik IDI, Rudy: Pelonggaran Jam Malam di Makassar sudah Tepat
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memberi alasan perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, kebijakan tersebut telah berdampak signifikan terhadap laju penyebaran virus corona, seperti disampaikan saat ditemui sebelummya.
Menanggapi anggapan pembatasan tidak efektif, Pj Wali Kota membantahnya. Dalam sudut pandangnya, pembatasan justru berhasil menekan potensi penularan.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Ancam Pidana Cafe Holywings