Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan Online 24 Jam untuk Warga

27 Januari 2021 09:20 WIB
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi ( Sonora.ID/Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mulai 15 Januari 2021 membuka layanan sistim online selama 24 jam. Sebelumnya Layanan online hanya dibuka hingga pukul 13.00 WITA.

“Disdukcapil telah membuka pelayanan sistim online selama 24 jam kepada warga yang ingin mengurus keperluan adminitrasi mereka,” kata Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi

Helmi menjelaskan, adapun beberapa layanan online administrasi kependudukan yang diterima diantaranya perubahan data kartu keluarga, Pindah Tempat Tinggal,Kedatangan di Balikpapan,Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Sedangkan, pelayanan yang datang ke kantor seperti rekam KTP, mengambil KTP dan warga yang datang diminta petugas dikarenakan, berkas pendaftaran di online dengan yang asli berbeda.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Balikpapan Akan Lanjutkan PPKM

“Kami meminta warga yang mendaftar melalui sistim online untuk bersabar.Karena, pendaftaran sisitm online memerlukan waktu para petugas untuk mendata,” jelasnya.

Helmi menambahkan, adannya pelayanan menggunakan sistim online ini, bukan dikarenakan adanya pandemi Covid 19. Meskipun Covid 19 sudah tidak ada, namun pelayanan sistim online akan terus berjalan.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dari segi pembiayaan dan tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

“Pelayanan menggunakan sistim online ini akan terus jalan, meskipun Covid 19 telah berakhir. Karena, pelayanan sistim online sangat membantu warga yang akan mengurus adminitrasi mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Balikpapan Mulai Terapkan Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm