Ia menyebut mulai dari pendaftaran, pencatatan, pelaksanaan hingga pelaporan saat ini dikelola oleh sistem aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care), yang datanya diperoleh dari aplikasi Satu Data Pemerintah Pusat (PUSDATIN/KPC-PEN). Dari sistem itu, pemerintah pusat akan memberikan data melalui elektronik tiket (e-tiket) kepada Dinkes Surabaya.
“Data e-tiket yg diterima Dinkes akan dicocokkan dan disinkronkan dengan data SISDMK yang kita miliki Baru setelah itu, kita kembalikan ke RS atau Fasyankes untuk melakukan vaksinasi pada calon penerima vaksin,” jelasnya.
Berikutnya, untuk verifikasi calon penerima vaksin, Kadinkes memaparkan, pada saat calon penerima vaksin datang ke Fasyankes, pertama wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengecekan ulang. Jika saat di input nama dari calon penerima vaksin sudah ada di P-Caredan telah memiliki e-ticket, maka ia dinyatakan lolos skrining tahap satu.
Baca Juga: Takut Divaksin Covid-19? dr. Santi: Vaksin Apapun Pasti Ada Efek Sampingnya
“Apabila saat di input NIK-nya belum keluar identitas di P-Care maka yang bersangkutan belum mendapatkan e-tiket maka tidak bisa divaksin. Walaupun sudah terdaftar dalam sistem informasi tetapi belum mendapatkan e-tiketnya. Jadi kalau belum dapat e-tiket datanya tidak ada di P-Care," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, berdasarkan data per Selasa (26/01/2021) jumlah SDM kesehatan baik nakes maupun non nakes seperti staff office, driver hingga petugas kebersihan di Fasyankes Surabaya yang telah menerima vaksin sebanyak 15,598 orang. Sementara itu, jumlah SDM kesehatan yang telah mendapat e-tiket mencapai yakni 25.273 orang.
“Jadi dari jumlah total sasaran 31.840 yang telah mendapatkan e-tiket adalah 25.273. Nah angka itu yang kami maksimalkan selesai hingga akhir bulan,” pungkasnya.