Badan Kehormatan DPRD Sulut Siap Berikan Sanksi Terkait Kasus Video Viral

27 Januari 2021 14:30 WIB
Sandra Rondonuwu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi utara, di gedung DPRD Sulawesi utara Kairagi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/1/21)
Sandra Rondonuwu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi utara, di gedung DPRD Sulawesi utara Kairagi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/1/21) ( )

Manado, Sonora.ID - Imbas kasus video viral, oknum wakil ketua DPRD Sulawesi Utara berinisial JAK terancam sanksi pemberhentian sebagai legislator oleh Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara. Namun, badan kehormatan baru akan menindaklanjuti kasus ini jika ada laporan resmi dari warga.

Badan Kehormatan DPRD Sulut menunggu laporan resmi dari warga terkait kasus video viral istri hadang mobil yang diduga dikemudikan suaminya yang berstatus oknum wakil ketua DPRD Sulawesi Utara.

Dalam pernyataan resminya badan kehormatan DPRD Sulawesi Utara menyatakan telah menggelar rapat internal untuk menyikapi kasus ini.

Baca Juga: Polres Tomohon Minta Keterangan Saksi Istri Diseret Mobil Suami

Namun berdasarkan tata tertib DPRD Sulawesi Utara, badan kehormatan baru bisa menindaklanjuti jika ada laporan resmi masyarakat.

“Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah berupa pemanggilan terhadap oknum wakil ketua dprd untuk dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus video viral, jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, kami siap memberi sanksi yang bisa berujung pada sanksi pemberhentian keanggotaan dprd sulawesi utara,“ kata Sandra Rondonuwu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi utara, di gedung DPRD Sulawesi utara Kairagi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/1/21).

Sebelumnya, Polresta Tomohon juga telah mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian terkait kasus video viral.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Warga Lapas Perempuan Kota Tomohon Produktif Hasilkan Rupiah

Pihak kepolisian juga menyatakan telah mengklarifikasi oknum perempuan yang menghadang mobil tersebut.  

Namun polisi masih menunggu pengaduan warga terkait kasus ini karena masuk dalam delik aduan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm