LaporCovid-19 Terima Pengaduan Pasien BPJS Diminta Membayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?

27 Januari 2021 18:22 WIB
Illustrasi Petugas Kesehatan Merawat Pasien Covid-19
Illustrasi Petugas Kesehatan Merawat Pasien Covid-19 ( (SHUTTERSTOCK/FunKey Factory))

Sonora.ID - Beberapa Keluarga pasien yang terinfeksi covid-19 mengadukan kepada LaporCovid-19 bahwa mereka dibebankan tagihan obat-obatan dengan nilai yang cukup fantastis.

Adapun obat yang dimaksud di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG, dengan taksiran harga mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu LaporCovid-19 juga menerima aduan dari masyarakat yang diharuskan membeli atau menyewa ventilator untuk keluarga ytang menjalani pengobatan covid-19.

Menurut data yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, sebuah keluarga harus mencari ventilator karena pihak rumah sakit yang merawat kehabisan ventilator.

Baca Juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Gaet Sahabat Media Sosialisasikan KIP

Tidak hanya itu, setelah mencari keluarga tersebut dengan terpaksa harus menyewa ventilator dengan biaya sebesar Rp 30 Juta per bulan. 

Tidak berhenti sampai disitu, keluarga tersebut juga diminta pihak Rumah Sakit utuk membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.

Kisah lainnya, yang juga dilaporkan di LaporCovid-19 yakni ada seorang pasien Covid-19 yang harus masuk ke ruang IGD isolasi dan diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk.

Baca Juga: Herman Deru Bakal Ringankan Beban Korban Kebakaran di Pasar Gubah

Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan sang pasien untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan. Obat itu diberikan selama 5 hari.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm