Denpasar, Sonora.ID - Meski rutin dan gencar di gelar, namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, Tim yustisi Kota Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM.
Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, dipusatkan di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan bagi pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya, Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.
Baca Juga: Lima Pejabat Pemko Banjarbaru Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dewa Sayoga menjelaskan hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 18 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 6 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan jika kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 Di Kota Denpasar.
Baca Juga: 4.000 Orang Tiba di Bali Saat Hari Pertama Dibuka untuk Wisatawan Domestik