Banjarmasin, Sonora.ID – Adanya aturan harus mengantongi sertifikasi Gross Tonnage atau GT bagi kapal nelayan yang ingin mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), diakui menyulitkan.
Apalagi pengurusannya harus dilakukan sendiri ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
Padahal, selama ini waktu yang dimiliki para nelayan hanya di malam hari, karena harus melaut sejak dini hari.
Baca Juga: Belum Optimal, DPRD Kalsel Minta Dermaga PP Batulicin Diperluas
Hal itulah yang menjadi sorotan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Selatan yang meminta adanya kebijakan untuk pengukuran GT kapal dapat dilakukan di lapangan atau menyesuaikan dengan waktu yang dimiliki oleh nelayan.
Selama ini, alasan dari KSOP tidak menerbitkan sertifikat GT kapal karena memang tidak ada permintaan untuk pengukuran.
“Sedangkan kita tahu, waktu mereka (nelayan, red.) itu hanya malam hari, saya saja ketemu nelayan hanya bisa malam ketika mereka selesai melaut,” tutur Suryatinah, Ketua DPD HNSI Kalimantan Selatan, kepada Smart FM.
Baca Juga: SPBN Pelabuhan Perikanan Batulicin Masih Kekurangan Pasokan Solar