Suntik Vaksin Covid-19 Kedua. Wagub Jabar: Tidak Ada Dampak Negatif

28 Januari 2021 15:45 WIB
Suntik Vaksin Covid-19 Kedua. Wagub Jabar: Tidak Ada Dampak Negatif
Suntik Vaksin Covid-19 Kedua. Wagub Jabar: Tidak Ada Dampak Negatif ( )

Bandung, Sonora.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua di Lobby Paviliun Parahyangan RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Kamis (28/1/2021). 

Kang Uu mengatakan, penerima vaksin COVID-19 di Tahap I ini harus disuntik dua kali alias vaksin dua dosis. Jadwal vaksinasi pun harus dipatuhi karena berkaitan dengan pembentukan antibodi dan mutasi virus. 

Usai mengikuti seluruh prosedur penyuntikan vaksin dosis kedua di RSHS, Kang Uu menegaskan bahwa tidak ada gejala atau efek samping yang dirasakannya. 

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Pj Wali Kota Makassar: Tidak Ada Dampak Apapun

"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, divaksin (dosis) yang kedua. Alhamdulillah tidak ada gejala apa pun. Jadi selain (vaksin) halal menurut MUI, tidak ada dampak negatif," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Kamis (28/1/2021).

"Dan saya punya keyakinan setelah divaksin yang kedua, akan sama seperti divaksin pertama, artinya tidak akan ada gejala yang tidak diinginkan," tambahnya. 

Untuk itu, Kang Uu pun mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu menerima vaksin COVID-19. Pasalnya, vaksin halal dan suci sesuai fatwa MUI dan keamanan sudah dipastikan dengan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. 

Baca Juga: 10 Pejabat di Makassar Batal Disuntik Vaksin Covid 19, Ini Alasannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm