3. Heboh razia masker denda Rp 250 ribu
Beredar sebuah template yang mengatakan jika seseorang tidak mengenakan masker akan ditindak bayar di tempat Rp 250 ribu.
Pesan itu viral di Jambi dan membuat heboh sejumlah grup WhastApp yang berisi peringatan akan adanya razia serentak dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi.
Faktanya, menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan informasi tersebut tidaklah benar.
Mulia menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar prokes di masa pandemi adalah petugas Satpol PP yang didampingi personel dari Polri dan TNI.
Baca Juga: Catut KPU Makassar, Hasil Survei Paslon Pilkada 2020 Dipastikan Hoaks
4. Pesan berantai soal persyaratan isolasi mandiri Covid-19 mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar
Beredar sebuah pesan yang mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar Jakarta Pusat terkait proses isolasi mandiri pasien Covid-19.
Dalam pesan itu dicantumkan nomor telepon +6287871240079 yang disebutkan sebagai pihak U Stay Hotel Mangga Besar dan dijelaskan pula terkait pesyaratan guna menjalani isolasi mandiri di U Stay Hotel.
Faktanya, manajemen U Stay Hotel Mangga Besar mengklarifikasi bahwa nomor kontak yang tercantum dalam pesan bukanlah nomor resmi dari pihak U Stay Hotel Mangga Besar.
Informasi terkait pasien OTG Covid-19 di U Stay Mangga Besar bisa ditanyakan di nomor resmi (021) 6000 500 atau email ustaymanggabesar@gmail.com.
Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax