Bandung, Sonora.ID - Sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam keteranga persnya kepada Sonora Bandung, Jumat (29/1/2021).
“Kewaspadaan masyarakat pun harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” katanya lagi.
Tongam menambahkan, bahwa sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat seluruh pelosok Tanah Air.
Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu ingatkan ke masyarakat sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.
"Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu-ragu menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Tongam.