Batulicin, Sonora.ID – Mulai tahun ini, seluruh anggota DPRD Kalimantan Selatan mengemban tugas baru untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.
Sosialiasi dijadwalkan terlaksana tiap bulan, agar masyarakat dapat mengenal dan memahami materi dari perda yang telah dibentuk dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Salah satu payung hukum yang disosialisasikan pada bulan ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin.
Bang Dhin, sapaan akrabnya, melakukan sosialiasi pada Jumat (29/01) lalu di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, di hadapan sejumlah perwakilan masyarakat, pendamping desa, organisasi masyarakat, aktivis dan instansi terkait.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Kalsel Lagi, Ini Rencana Agendanya
Dalam kegiatan tersebut, Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan yang tertuang dalam perda itu adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang berdaya.
Salah satu sasarannya adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sektor swasta.
“Saya memilih mensosialisasikan Perda ini dengan tujuan agar Perda ini dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah” ucap Bang Dhin saat memberi paparan.
Baca Juga: Bantuan Korban Banjir Terus Berdatangan, Pemko Banjarmasin Selektif Menyalurkan