Selain mensosialisasikan produk hukum tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dirinya turut menggali informasi sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan hal penting sebagai peraturan pelaksana.
Mengingat, sejak disahkan pada 2016 lalu, payung hukum tersebut belum mengantongi Peraturan Gubernur yang menjadi dasar bagi penerapannya di masyarakat.
Bertindak pula sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Kasubag Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Said, dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaen Tanah Bumbu, Sartika Dewi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Kalsel Lagi, Ini Rencana Agendanya