Palembang, Sonora.ID - Bawaslu Kota Palembang mengajukan peminjaman pakai aset Pemkot Palembang untuk menunjang kinerja Bawaslu, hal ini dikarenakan terbatasnya anggaran di tahun 2021
M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang mengatakan, pihaknya mengajukan peminjaman aset berupa gedung dan kendaraan Dinas.
“Beberapa hal telah kita rundingkan sama pak Wali Kota, tadi kita mengajukan untuk meminjamkan/hibah gedung yang akan kami gunakan sebagai kantor Bawaslu. Dan 5 kendaraan Dinas untuk masing-masing pimpinan Bawaslu,” ungkapnya, Jum’at (29/01) kemarin.
Baca Juga: BPS Mencatat Penduduk Usia 0-14 Tahun di Sumsel Alami Penurunan
Menurut Taufik, aset yang dimiliki Bawaslu Kota Palembang saat ini adalah kantor yang masih berstatus sewa dan satu unit mobil Dinas milik Ketua Bawaslu.
“Pak Wali Kota sedang mengusahakan dan meminta BPKAD untuk menginventarisir aset-aset pemkot, jadi kalau ada aset Pemkot yang bisa/layak kami gunakan, akan diserahkan ke kami,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota boleh berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk meminjamkan asetnya guna menunjang kinerja Bawaslu dikarenakan peminjaman aset ini sesuai arahan dari Sekjen Bawaslu RI.
Ditambah lagi, kini telah permanennya status kepengurusan Bawaslu dan tidak lagi dibubarkan setelah Pemilu/Pilkada selesai.
“Tentunya kami harap Pemerintah Kota dapat mendukung kinerja Bawaslu Kota Palembang,” tutupnya.
Baca Juga: Dari Ketidakadilan, Mengenal Komunitas Solidaritas Perempuan Palembang