Sonora.ID – Pemerintah telah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token ini pun ramai di bahas oleh publik.
Ada beberapa anggapan yang dianggap tak tepat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher
Menurut Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2020), menegaskan tak ada jenis atau obyek pajak baru dalam aturan tersebut.
Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui seputar informasi pajak pulsa hingga token listrik:
Tak terpengaruh ke harga
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan baru ini tidal berpengaruh pada harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Kaltim dan Kaltara Capai Rp 17 Triliun pada 2020
Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).