Sonora.ID – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (01/02) di Jakarta, dengan agenda menerima dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta Bawaslu.
Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan, dalam tanggapan setebal 277 halaman itu turut dilampirkan 951 buat alat bukti tertulis untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana, dalam permohonannya.
“Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satu alat buktinya adalah dokumen C-1-Hasil,” tutur Andi.
Baca Juga: Bappilu Golkar Kalsel Terus Monitoring Gugatan Paslon H2D di MK
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu dalam eksepsi di sidang lanjutan tersebut.
Seperti adanya permohonan dari pemohon (Denny Indrayana, red.) yang tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah,” kata Andi lagi.
Baca Juga: Digugat Denny ke MK, Simak Tanggapan KPU Kalsel dan Tim Paslon BirinMu