Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak disahkan pada tahun 2015 lalu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan rupanya belum begitu dikenal oleh masyarakat.
Terbukti, lima tahun sejak pengesahan, masih sedikit masyarakat kurang mampu yang memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah provinsi itu.
Hal itu yang akhirnya mendasari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat, Sabtu (30/01) lalu.
Baca Juga: Sempat Kembali ke Rumah, Warga Banjarmasin Mengungsi Lagi Karena Sungai Pasang
Dari rilis yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ingin mengakses keadilan namun terhambat keuangan yang tidak memungkinkan.
Seperti untuk menyewa jasa kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum yang dihadapi, selain kasus narkoba.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, maka perda yang kami buat dapat bermanfaat dan digunakan oleh masyarakat,” tutur politikus PKB itu.
Baca Juga: Marak Penganiayaan di Hotel Banjarmasin, Wali Kota Ingatkan Pengelola Hotel