Dituding Jadi Penyebab Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Lebih dari 100 Lapak Pedagang di Kawasan Pusri

1 Februari 2021 17:15 WIB
Jadi Penyebab Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Lebih dari 100 Lapak Pedagang di Kawasan Pusri
Jadi Penyebab Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Lebih dari 100 Lapak Pedagang di Kawasan Pusri ( )

Palembang, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan seratus (100) lebih lapak yang digunakan sebagai tempat usaha warga di sepanjang jalan Mayor Zein yang terpusat di kawasan PT. Pusri Palembang, Senin (01/02).

Ratusan personil dikerahkan Satpol PP Palembang saat melakukan penertiban bangunan tersebut meskipun sebelumnya sempat mendapat penolakan dari warga.

GA Putra Jaya selaku Kasatpol PP Palembang mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada warga sebelum melakukan penertiban bangunan liar tersebut, sehingga prosesnya sudah sesuai prosedur.

“Sebelumnya sudah kita buatkan surat sebanyak 3 kali kepada warga untuk mengamankan kawasan itu,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Terima Usulan Daerah Terkait Pembangunan Ruas Tol

Menurutnya, penyebab bangunan tak berizin tersebut ditertibkan karena kerap menjadi penyebab kemacetan dengan memakan bahu jalan dan alasan tata kota.

“Seperti yang kita tahu bahwa Pusri merupakan ikon Palembang, sedangkan disini sering terjadi kemacetan. Jadi kita ingin Palembang manjadi cantik, apalagi Palembang akan menghadapi Piala Dunia u-20 dan rencana pemkot akan membuat destinasi wisata di pulau kemarau,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga Pemilik Lapak, Tuti Handayani mengaku sudah memiliki izin usaha dari PT Pusri, bahkan mereka mendapat bantuan dari perusahan pupuk tersebut.

“Kami buka komunitas catur bantuan dari PT Pusri, kami juga sudah dapat izin diperbolehkan jualan asal bersih dan rapi,” tutupnya.

Baca Juga: Walikota Palembang Harnojoyo Kembali Jalani Suntik Vaksin Tahap Kedua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm