Makassar, Sonora.ID -- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menanggapi terkait penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar seharga 900 juta rupiah. Nurdin mengaku hingga kini belum mendapat laporan dari Bupati Selayar Basli Ali.
Akan tetapi Nurdin menegaskan bahwa pulau adalah milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.
Kecuali jika ingin mengelola pulau, bisa dilakukan namun harus ada izin pemerintah setempat.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Sulsel Anjlok Hampir 80 persen di 2020
Nurdin mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Termasuk terkait motif dan asal muasal adanya penjualan pulau tersebut.
"Itu juga menjual hanya dengan rekomendasi Kepala Desa jadi saya kira sangat riskan karena pulau itu nggak bisa dijual. Mengelola mungkin bisa tapi atas izin. Tapi kalau menjual saya kira negara punya aset dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah," kata Nurdin Abdullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/2/21).
Diketahui, kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonarate, Kabupaten Kepulauan Selayar belakangan membuat geger media sosial.
Baca Juga: Pariwisata dan Kelautan Jadi Lokomotif Perekonomian di Selayar